MAKALAH
PKN
PANCASILA

Disusun Oleh:
Nama :
Erian Sutantio
NPM :
39411210
Kelas : 1 ID 06
Fakultas/Jurusan
: Teknologi Industri/Teknik
Industri
Jenjang : S1
Mata Kuliah : Pkn
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat,
petunjuk dan kekuatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Terselesaikannya
makalah ini dengan tema pancasila merupakan hasil kerja keras yang tidak
terlepas dari dukungan,doa, semangat maupun sumbangan-sumbangan ide dari
semua pihak yang turut membantuterselesaikannya makalah ini. Saya selaku
penulis mengucapkan terima kasih kepada :
- (Bpk. Dyan Tanjung Gunotomo) selaku dosen pembimbing mata kuliah PKN, yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan motivasi untuk membuat makalahini.
- Orang tua tercinta, yang senantiasa memberikan kasih sayang dan doa serta senantiasa memberidukungan moril, sehingga saya mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini.
- Sahabat-sahabat yang juga selalu memeberi dukungan, dan semoga apa yang kita inginkan dapattercapai.
- Serta semua pihak yang tak bisa saya sebutkan yang telah membantu terselesaikannya makalahini. Saya menyadari penulisan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itusaya harapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaatuntuk kita semua dan dapat menambahkan ilmu pengetahuan baru bagi kita semua.
Bekasi, Mei
2012
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan
kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
- Batasan
Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan
Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
- Pengertian
Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama
dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara
Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku
Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa
Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada
Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan
sampai sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai
kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
- Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of
life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
- Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische
gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal
ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan
“……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Sila –
Sila Pancasila
1. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
REFERENSI
ü Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA,
Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
ü Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman
Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka
Depdikbud.
ü NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan
Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No.
II/MPR/1987.
MAKALAH PKN PANCASILA
Reviewed by Erian Sutantio
on
May 19, 2012
Rating:
No comments: