Dear Reader,
Good Day,
Setelah sekian
lama hiatus menulis dikarenakan banyak problem pekerjaan (new job new city
(paling murah dimana saya tinggal) new project new target with nice bos) dan
problem lainnya yang ga bisa gue sebutin serta belum continue juga mengusahakan
menulis. Pada sesi kali ini kita akan membahas kelanjutan dari bacaan pertama
terkait kebakaran. Kalau kita recall tulisan pertama lebih membahas definisi
cara pemadaman dan fenomena api, kali ini kita bahas dari kelas kebakaran dan
bagaimana cara memadamkan api.
Pertama terkait kebakaran kita kembalikan ke regulasinya yang diturunkan dari NFPA yaitu Permenaker No. 04 Tahun 1980 dengan judul syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan diterangken di pasal 2, kebakaran dibagi menjadi 4 jenis beserta dengan jenis alat pemadam api ringan yang sesuai untuk memadamkannya yaitu :
A.
Untuk kelas A didefinisikan
sebagai padat non logam yang berarti segala jenis bahan padat tapi tidak
termasuk logam seperti meja, bambu kardus plastik, dll. Adapun jenis padat ini
cocok bila dipadamkan dengan apar jenis air, powder, dan foam. Alasannya karena
ketiga elemen ini bersifat mendinginkan dan secara umum menyelimuti permukaan
padat sehingga reaksi dengan oksigen (di kebakaran 1 sudah dibahas peran
oksigen) bisa dihentikan dan setelah terhenti maka reaksi akan berakhir dan api
tidak muncul kembali.
B.
Kelas B ada 2 jenis yak arena
beda peruntukan. Kita bahas dulu dari cairan mudah terbakar. Other wise cairan
mudah terbakar paling cocok dengan foam karena foam berat jenis lebih rendah
dari cairan lain (beda dengan air) yang berarti foam aka nada diatas dan
menyelimuti seluruh permukaan cairan sehingga reaksi kebakaran terhenti.
Kemudian untuk gas mudah terbakar , contohnya LPG baiknya kita padamkan dengan
dry powder sehingga gas terbawa kebawah oleh powder kering.
C.
Kelas C didefinisikan dengan
kelistrikan. Jika kita akan memadamkan sumber kelistrikan maka baiknya
menggunakan pilihan apar CO2 atau halon alias clean agent. Dan kemudian kenapa
disebut Clean Agent itu dikarenakan mereka datang memadamkan pergi (kaya
dighosting ya….wkwk) tapi begitulah aslinya karena apar dengan gas pastinya
tidak meninggalkan residu ketika memadamkan api dan itu sangat cocok untuk
kelistrikan. Jika kita padamkan kelistrikan dengan bahan beresidu maka
berpotensi menambah rusak komponen listrik tersebut dan tidak ada yang bisa
diselamatkan (again udah gosong masih ada profit yang bisa diambil….ahaha).
D.
Kelas D special case untuk
logam mudah terbakar itu memakasi powder khusus special untuk memadamkan api
dari logam.
Okay untuk bahasan
jenis kebakaran dan jenis apar berdasarkan regulasi yang masih belum dicabut
yaitu Permenaker 04 tahun 1980. Sekian ya tulisan kali ini, see you and next
Write.
Regards,
E
Referensi :
1. Permenaker No. 04 Tahun 1980 tentang "Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan"
No comments: